Bahkan ini baru sebatas pra permohonan saja. Dengan kata lain, meskipun Anda sudah scan semua dokumen yang diperlukan dan diupload ke web imigrasi pada saat pengisian formulir online, nantinya Anda harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk daftar ulang dan memperlihatkan dokumen asli.
Tetapi keuntungannya Anda tidak perlu antri di loket yang sama dengan loket pendaftaran paspor manual, karena kantor imigrasi menyediakan loket khusus untuk yang melakukan pendaftaran online.
Hanya saja, sisa prosedurnya tetap sama, Anda harus tetap ngantri untuk foto dan wawancara. Untuk itu Anda tetap harus meluangkan waktu untuk datang beberapa kali ke kantor imigrasi dan ngantri.
Mungkin ke depannya paspor online bisa terwujud, minimal 75 persennya dilakukan secara online dan sisanya dilakukan secara manual. Entah kapan waktunya, kita tunggu saja :)
Tidak mau ribet mengurus paspor sendiri? Malas antri dan bolak-balik kantor imigrasi? Silahkan hubungi Jasa Pembuatan Paspor Jakarta di 0852 1661 3905.

Judul: Pembuatan Paspor Online
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
No comments:
Post a Comment